Pages

Selasa, 04 September 2012

Instrumen Pertandingan

Dalam sebuah pertandingan karate baik kelas kumite maupun kata. Ada beberapa pendukung yang wajib ada jika mengacu pada peraturan pertandingan WKF. Diantaranya adalah;
1.  Matras Pertandingan 
Adalah arena yang digunakan sebagai tempat berlangsungnya sebuah pertandingan. Warna putih adalah area bebas bagi kontestan untuk bertanding ( Luas 8 x 8 meter ). Warna biru merupakan batas peringatan atau garis jogai. Warna merah merupakan garis tempat juri berada, bahkan pada peraturan yang baru ( tahun 2012 ) juri harus berada diluar garis merah dan wasit pun ketika pertandingan berjalan sebelum jatuh poin mobilitasnya berada digaris merah. Luas total Matras adalah 10 x 10 meter



2. Scoring Board / Papan Nilai
Sebuah alat yang menjadi acuan hasil pertandingan. Dioperasikan oleh seorang operator yang mencatat poin, dan kesalahan dari kontestan pertandingan, tentunya yang telah diputuskan wasit





3. Administrasi Pertandingan
Petugas yang akan memanggil atau mengatur jadwal pertandingan

4. Panel Wasit
Panel wasit terbagi menjadi beberapa bagian 
a. Tatami Manager
Pengawas dalam sebuah pertandingan. Yang terdiri dari para wasit senior sesuai grade / sertifikasinya. Bertugas mengatur rotasi/menunjuk wasit/juri yang turun dalam sebuah pertandingan

b. Wasit / Shushin
Adalah orang yang memimpin dalam sebuah pertandingan







c. Juri / Fukushin
Adalah orang yang membantu wasit dalam menganmbil keputusan, baik itu bernilai poin maupun pelanggaran menggunakan sarana dua buah bendera berwarna biru dan merah.
Untuk peraturan baru yang sekarang juri dalam setiap pertandingan baik kelas kumite maupun kata tetap empat orang dan tidak ada perubahan posisi.







d. Atbitrator / Kansa
 Orang yang bertugas memeriksa kelengkapan kontestan diawal pertandingan. Juga mengawasi jalannya pertandingan agar bisa mengingatkan wasit jika terjadi kesalahan pengambilan poin / pelanggaran, dan hal-hal teknis pada saat pertandingan.










5. Medis
Orang yang bertugas memberikan pertolongan kepada kontestan jika terjadi hal yang berhubungan dengan kondisi kesehatan / cidera dari kontestan


Demikianlah hal yang bisa saya sampaikan. Semoga bisa bermanfaat....Osu